Berantaspos.com
Jakarta- Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas
timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d
2022.
Sebagaimana Surat
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul
13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yaitu terhadap:
1. Terdakwa Amir
Syahbana dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor:
65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
2. Terdakwa Rusbani alias Bani dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor:
66/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
3. Terdakwa Suranto Wibowo dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor:
67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Diketahui
sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua
Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan
pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman. (sumber
bedahnunsantara ) al