Berantaspos.com
Bengkalis Baru- baru ini Pemerintah Desa Pangkalan Pinang di Kec.Rupat. Kab. Bengkalis telah selenggarkan Musyawarah Desa Khusus (musdesus) tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih dalam hal ini resmi dibuka Hariadi, S. Sos.M.Si. Camat Rupat Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan surat edaran kemendesa PDT Nomor 6 Tahun 2025 serta petunjuk pelaksanaan Kemenkop. Sabtu (10/5/2025).
Hazri,S.Sos.M.IP. Pejabat Kepala desa Pangkalan Pinang ( Pj ). Mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Pangkalan Pinang adalah langkah setrategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan kelurahan .
“Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program nasional. Dan perlu dukungan dari masyarakat. Hal ini merupakan bentuk implementasi visi misi Asta Cita dan Nawakarsa Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya percepatan peningkatan pemerataan ekonomi, kesejahteraan masyarakat di tingkat desa secara inklusif dan berkelanjutan”.
Pejabat kepala desa Pangkalan pinang menuturkan bahwa saat ini pembntukan koperasi merah putih desa pangkalan pinang masih dalam proses “ setelah usai pembentukan kepengurusan, nanti akan ada pelatihan atau tata cara pengurusan Koperasi Desa Merah Putih baik melalui pendamping desa atau pun melalui pelatihan-pelatihan. "Jadi kepada adik adik yang terpilih jangan khawatir, kami akan selalu mendampingi dalam menindaklanjuti program pemerintah khususnya gagasan Presiden Prabowo dalam pembentukan koperasi desa yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujar dia
Sedangkan pengurus koperasi merah putih yang dinobatkan harus benar- benar dari kalangan masyarakat, bukan unsur dari pemerintah desa
“ Jumlah untuk anggota Koperasi Desa Merah Putih Desa Pangkalan Pinang itu tidak terbatas, Namun yang bisa menjadi peserta anggota Koperasi Merah Putih hanyalah penduduk Desa Pangkalan Pinang saja. Ujar Ahmad Tarmizi M.Si,
“Tidak boleh staf atau kaur hingga pengurus RT. Lebih lanjut jumlah besaran simpanan pokok pada Koperasi Desa Merah Putih Pangkalan Pinang sebesar Rp.100.000, dan untuk Simpanan Wajib bulanan pula sebesar Rp.10.000. tambahnya.
Sepertimana terhimpun musyawarah pembentukan koperasi merah putih desa pangkalan pinang turut hadir. Hazri, S.Sos,M.IP Pejabat kepala desa, Camat Rupat Hariadi, S. Sos.M.Si, Kepala UPT Koperasi. Ahmad Tarmizi M.Si, Pendamping Korcam Rupat , Ketua BPD Marwan dan anggota, Kasie PMD Rupat Agafri S.Ag, Ketua LPM , anggota BUMDes , anggota USP Desa Pangkalan Pinang , perangkat dan staf desa, kepala dusun, Ketua RT/RW serta tokoh pemuda-pemudi Desa Pangkalan Pinang. (sl)