PARIT KEBUMEN Berantaspos.com – Selasa pagi, 1 Juli 2025 – Dalam semangat keterbukaan informasi publik, Sekretaris Desa (Sekdes) Parit Kebumen, Muhamad Amin, S.Pd.I., menyampaikan pemaparan rinci mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 / 2025 kepada tim wartawan yang hadir.
Dalam pernyataannya, Muhamad Amin menegaskan bahwa APBDes bukanlah dokumen rahasia, melainkan informasi yang wajib diketahui publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“APBDes bukan produk rahasia. Justru, ini adalah kewajiban kami sebagai pejabat publik di Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyampaikan setiap kegiatan dan penggunaan anggaran desa kepada masyarakat,” ujar Sekdes Parit Kebumen dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa Desa Parit Kebumen telah menjalankan kewajiban tersebut melalui berbagai media, seperti pemasangan baliho, spanduk, dan penyebaran informasi digital guna memastikan keterjangkauan informasi bagi seluruh warga.
“Alhamdulillah, kami telah umumkan APBDes melalui berbagai cara, termasuk media cetak dan online, baliho, serta banner informasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Amin juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada rekan-rekan media atas peran aktif mereka dalam melakukan kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah desa.
“Tentunya kami sangat berterima kasih kepada tim wartawan yang telah ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Peran media sangat penting sebagai mitra dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Desa Parit Kebumen
untuk terus membangun pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan
berpihak kepada masyarakat. Red