INHIL,Berantaspos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil)
resmi menetapkan AS alias Arsalim,
Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil, sebagai tersangka dugaan
korupsi program Paket Premium Ramadan
Baznas 2024. Penetapan tersangka diumumkan, Selasa (19/8/2025), oleh
Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari SH MH,
didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit SH
MH dan Kasi Intelijen Erik
Kusnandar SH MH.
Nova menjelaskan, status tersangka dijatuhkan
setelah penyidik Pidsus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa 50 saksi, 3 ahli, dan menyita 68 dokumen.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan Arsalim sebagai tersangka,” tegasnya.
Audit dari BPKP
Provinsi Riau mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52. Kerugian itu muncul
akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan
program bantuan Ramadan tersebut.
Seiring penetapan tersangka, Kejari Inhil juga
langsung mengeluarkan Surat Perintah
Penahanan. Arsalim resmi ditahan di Rutan Tembilahan mulai 19 Agustus 2025, dengan masa
penahanan awal selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan demi kelancaran
penyidikan, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan
barang bukti,” tambah Nova.
Atas perbuatannya, Arsalim dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,
serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.