Wakil Ketua Baznas Inhil Jadi Tersangka Korupsi Paket Ramadan, Negara Rugi Rp675 Juta

 

INHIL,Berantaspos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan AS alias Arsalim, Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil, sebagai tersangka dugaan korupsi program Paket Premium Ramadan Baznas 2024. Penetapan tersangka diumumkan, Selasa (19/8/2025), oleh Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari SH MH, didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit SH MH dan Kasi Intelijen Erik Kusnandar SH MH.

Nova menjelaskan, status tersangka dijatuhkan setelah penyidik Pidsus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa 50 saksi, 3 ahli, dan menyita 68 dokumen. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Arsalim sebagai tersangka,” tegasnya.

Audit dari BPKP Provinsi Riau mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52. Kerugian itu muncul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan Ramadan tersebut.

Seiring penetapan tersangka, Kejari Inhil juga langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan. Arsalim resmi ditahan di Rutan Tembilahan mulai 19 Agustus 2025, dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tambah Nova.

Atas perbuatannya, Arsalim dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال