PEKANBARU, Berantaspos.com– Gubernur Riau, Abdul Wahid, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam (3/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim KPK melakukan OTT di wilayah Riau,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, dalam operasi itu KPK turut mengamankan sekitar 10 orang lainnya. Namun, identitas para pihak yang diamankan belum dapat dipublikasikan. “Nanti kami akan update siapa saja yang diamankan. Tim masih di lapangan dan masih terus berprogres,” jelasnya.
Menurut rencana, seluruh pihak yang ditangkap akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan awal.
Harta Kekayaan Abdul Wahid
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Abdul Wahid tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4.806.046.622 atau sekitar Rp4,8 miliar. Laporan terakhir disampaikan ke KPK pada 31 Maret 2024 untuk tahun pelaporan 2023, saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam laporan tersebut, Abdul Wahid yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki 12 aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4.905.000.000. Aset tersebut tersebar di Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir, dan Jakarta Selatan.
Rinciannya antara lain: tanah dan bangunan seluas 100 m² di Pekanbaru senilai Rp800 juta, tanah 376 m² di Pekanbaru Rp55 juta, tanah 10.000 m² di Indragiri Hilir Rp20 juta, serta tanah dan bangunan 20.000 m² di Pekanbaru senilai Rp800 juta. Ia juga memiliki sejumlah lahan di Kampar dengan nilai bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per bidang.
Aset paling besar berada di Jakarta Selatan berupa tanah dan bangunan seluas 1.555 m² senilai Rp2,3 miliar.
Selain properti, Abdul Wahid juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp400 juta dan Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp300 juta. Ia juga memiliki harta kas dan setara kas senilai Rp621.046.622, dengan total utang Rp1,5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut. Sumber (Goriau)***