BENGKALIS, BERANTASPOS.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil
mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus
narkotika, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka berinisial A alias ACAI
ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/SPKT/Polsek
Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 30 Januari 2026.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi
Humas IPDA Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Jumat,
30 Januari 2026. Saat itu, tim Polsek Rupat menerima informasi dari masyarakat
terkait seorang pria yang diduga kerap menjadi kurir narkoba.
“Tim kemudian mengamankan seorang
pria berinisial AK dengan barang bukti satu paket sabu. Dari hasil pemeriksaan,
yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari CA,” ujar IPDA
Juliandi, Rabu (25/2/2026).
Dari pengembangan kasus, petugas
kembali mengamankan CA dan menemukan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di
dalam tas pinggangnya. Berdasarkan keterangan CA, narkotika tersebut diperoleh
dari A alias ACAI.
Setelah dilakukan penyelidikan
lanjutan, petugas akhirnya berhasil menangkap A saat sedang mengendarai sepeda
motor di wilayah Teluk Lecah. Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa narkotika
yang dimiliki CA merupakan miliknya yang telah dijual sebelumnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan
di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang
berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau
masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang
berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi aktif masyarakat dinilai
penting guna menjaga generasi muda serta menciptakan situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Editor: Nayani