BENGKALIS BERANTASPOS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang perempuan yang merupakan oknum mahasiswi di Duri, Kecamatan Mandau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui media elektronik yang menyebabkan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Tersangka berinisial ABA (24), warga Kecamatan Pinggir, diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui sosok “orang pintar” kepada korban.
Kasus ini bermula pada Februari 2024 di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, korban berinisial FM (33) tengah mengalami persoalan keluarga. Pelaku kemudian menyampaikan bahwa korban diduga terkena guna-guna dan menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut memiliki kemampuan supranatural.
Korban selanjutnya diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor tertentu. Dalam percakapan tersebut, korban ditawari media berupa botol berisi minyak yang diklaim dapat menangkal sekaligus membalas guna-guna.
Tanpa kecurigaan, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol, dengan total kerugian mencapai Rp18 juta. Namun, setelah digunakan, barang tersebut tidak memberikan efek seperti yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi minyak, rekening koran milik korban, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal mistis melalui media elektronik.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang menjanjikan hasil instan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.
(Sumber: Jaga Riau / Redaksi)