Berantaspos.com
DUMAI – Laporan masyarakat melalui layanan pesan singkat WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir hingga Kota Dumai. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan senjata api rakitan beserta amunisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (9/5/2026).
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima dan memverifikasi laporan masyarakat yang masuk melalui nomor pengaduan resmi Satgas Anti Narkoba Riau.
Saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, petugas yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 24,10 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi paket narkotika sebelum diedarkan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berasal dari tersangka SA. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke Kota Dumai,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (10/5/2026).
Pengembangan kasus membuahkan hasil pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap SA (35) bersama rekannya berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp50 juta dan satu unit mobil Honda Brio warna merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SA diduga berperan sebagai penyedia barang haram, sementara A bertugas sebagai perantara transaksi. Adapun SU diketahui membeli sabu untuk kembali diedarkan kepada pengguna.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan, SA mengaku memperoleh senjata tersebut dari seorang rekannya yang menggadaikannya seharga Rp700 ribu sekitar delapan bulan lalu.
Temuan senjata api itu kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena diduga berkaitan dengan kemungkinan tindak pidana lain.
“Mengenai kepemilikan senjata api rakitan, kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Putu.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang pemasok utama berinisial A yang diduga menjadi sumber pasokan sabu dalam jaringan tersebut. Selain menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga mulai menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memiskinkan para bandar narkoba.
Polda Riau turut mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dapat disampaikan melalui layanan Satgas Anti Narkoba Riau di nomor 0813-6306-547.