BENGKALIS, BERANTASPOS.COM- Pemeritah desa teluklecah dikecamatan rupat kab. Bengkalis telah menggelar musyawarah desa MUSDES. Penyusupan Rencana Kerja Pemerintah desa (RKPDESA) tahun 2025. Musdes/ RKPDES adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok- pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian Visi Misi desa, Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dan Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa. 20 juni, 2025
ALINASIKIN. S.PD kepala desa teluk lecah mengungkapkan bahwa penyusun rancangan peraturan desa tentang RKP Desa. Rancangan peraturan tersebut katanya mengacu kepada peraturan kemendes PDTT. Nomor 21 tahun 2020 sebagai cerminan pemerintah desa, dalam melaksanakan tahapan-tahapan penyusunan RKPDes, yang dibahas dan disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD, untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RKP Desa.
Beliau menyebut bahwa Dalam peraturan menteri desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) papar ALI, bahwa RKP Desa disusun pemeritah terkait. pada bulan juli berjalan danhalitu yang ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. "RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD
Beliau menambahkan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes ungkapnya mengatakan bahwa diforum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa bersama- sama menyepakati rencana kerja pembangunan desa (RKP) tahun anggaran 2024 yang direncanakan.
kepala desa teluklecah menyebut untuk melaksanakan penyusunan rkpdes terdapat mekanisme tahapan diterapkan “Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa, Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program/Kegiatan. Pencermatan Ulang RPJMDes, Penyusunan Rancangan RKP Desa, Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa, Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa. Paparnya (al)