BERANTASPOS.COM
BENGKALIS- Aparat kepolisian republik Indonesia. POLRI, (POLRES) berhasil mengungkapkan kasus criminal, kejahanan curamor yang terjadi diwilayah hukum POLSEK MINAS. Riau. Sedangkan korban kalini ini merupakan seorang Pelajar asal Minas. Pengungkapan kasus tersebut dikabarkan oleh Kompol Wan Mantazkka. SH, MH. Berserta Tim Opsnal Ipda Faud Aprima. SH,MH. terhadap Pencurian sepeda motaor Honda Vario Yang Terjadi pada Tanggal 29 oktober lalu. Oleh Dua orang pelaku berinisial, II (51) dan REN (44), Akibat perbuatanya, kini kedua oknum pelaku telah menerkam di Jeruji Besi
Berdasarkan informasi yang dilansir GASPOLNEWS.COM . menyebut bahwa. GAVIN RAMADHAN (18), seorang pelajar asal Minas, yang telah melaporkan kehilangan sepeda motornya yang dipakir didepan halaman rumah. Berdasarkan laporan tersebut. Polisi lansung melakukan penyidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke kota pekan baru dalam kurun waktu singkat.
Kapolres Siak. AKABP
Asep Surjawadi. SIK, melalui Kapolsek
Minas, Kompol Wan Mantazakka SH, MH. Menjelaskan, Bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam
kasus ini. II berperan sebagai penadah sepeda motor curian, sedangkan REN,
didugs sebagai penjual barang curian.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku REN sempat berusaha
kabur saat hendak ditangkap. Namun Team bergerak cepat dan berhasil
mengamankankan pelaku. Kini , Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan
sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu
(06/11).
Berdasarkan hasil
penyelidikan, dua orang pelaku lainya masih bersetatus DPO, dan oknum pelaku diduga, melancarkan aksinya terhadap sasaran dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban, para pelaku
kemudian menyerahkan kepada REN untuk kemudian menjualnya kepada II.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Minas menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendraan.
“kami menghimbau agar selalau mengunci stang sepeda motor
dan memakir kendraan ditempat yang aman” pesan kapolsek
Selain mengamanakan kedua pelaku, polisi juga berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: sepedamotor VARIO milik korban,
Hanpone merek VIVO Y17,S. Handpone merek INFINIX SMART 6.
Saat ini, Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal
Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan
kasus untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi
pencurian ini.
“kami himbaukan
kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memakirkan kendraannya. Jangan mudah
meminjakamkan sepeda motor kepada orang
yang baru dikenal atau baru menumpang nginap dirumah untuk berberapa hari,”
tutur kapolsek***