Kurang dari 1X24 Jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curamor Diamankan Polsek Minas di Pekan Baru

 


BERANTASPOS.COM

BENGKALIS- Aparat kepolisian  republik Indonesia. POLRI,  (POLRES) berhasil mengungkapkan kasus criminal, kejahanan curamor yang terjadi diwilayah hukum POLSEK MINAS. Riau. Sedangkan korban kalini ini merupakan seorang Pelajar asal Minas. Pengungkapan kasus tersebut dikabarkan oleh  Kompol Wan Mantazkka. SH, MH.  Berserta Tim Opsnal Ipda Faud Aprima. SH,MH. terhadap Pencurian sepeda motaor Honda Vario Yang Terjadi pada Tanggal 29 oktober lalu. Oleh Dua orang pelaku berinisial,  II (51) dan REN (44), Akibat perbuatanya, kini kedua oknum pelaku telah menerkam di Jeruji Besi

Berdasarkan informasi yang dilansir GASPOLNEWS.COM .  menyebut bahwa. GAVIN RAMADHAN (18), seorang pelajar asal Minas, yang telah melaporkan kehilangan sepeda motornya yang dipakir didepan  halaman rumah. Berdasarkan laporan tersebut. Polisi lansung melakukan penyidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke kota pekan baru dalam kurun waktu singkat.

Kapolres Siak. AKABP  Asep Surjawadi. SIK, melalui Kapolsek  Minas, Kompol Wan Mantazakka SH, MH. Menjelaskan,  Bahwa  kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. II berperan sebagai penadah sepeda motor curian, sedangkan REN, didugs sebagai penjual barang curian.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku REN sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Namun Team bergerak cepat dan berhasil mengamankankan pelaku. Kini , Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Rabu (06/11).

Berdasarkan  hasil penyelidikan, dua orang pelaku lainya masih bersetatus DPO, dan oknum pelaku diduga, melancarkan aksinya terhadap sasaran dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban, para pelaku kemudian menyerahkan kepada REN untuk kemudian menjualnya kepada II.

Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Minas menghimbau  kepada masyarakat untuk selalu  waspada dan meningkatkan keamanan kendraan.

“kami menghimbau agar selalau mengunci stang sepeda motor dan memakir kendraan ditempat yang aman” pesan kapolsek

Selain mengamanakan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: sepedamotor VARIO milik korban, Hanpone merek VIVO Y17,S. Handpone merek INFINIX SMART 6.

Saat ini, Kedua pelaku telah ditetapkan  sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

 “kami himbaukan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memakirkan kendraannya. Jangan mudah meminjakamkan sepeda motor kepada  orang yang baru dikenal atau baru menumpang nginap dirumah untuk berberapa hari,” tutur kapolsek***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

نموذج الاتصال