BATAM berantaspos.com– Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya perdagangan kayu ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau. Sebanyak 1.250 balok kayu meranti tanpa dokumen resmi berhasil diamankan dari kapal KM Rasidin yang berlayar dari Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Batam. Penindakan dilakukan Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam di Perairan Pulau Hangop, Kabupaten Lingga.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut terdeteksi dalam patroli rutin dua hari sebelumnya.
“Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop yang mengangkut muatan kayu tanpa dokumen resmi,” ujar Zaky, dikutip dari ANTARA, Jumat (5/12/2025).
Kapal tersebut diketahui membawa empat awak dan berangkat dari Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan tujuan akhir Batam. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu (SKHH) sebagaimana diwajibkan dalam distribusi hasil hutan.
1.250 Balok Kayu dan Kapal Diamankan
Zaky menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan kapal langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Kami sudah melakukan pencacahan barang bukti. Jumlah balok kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping,” jelasnya.
Selanjutnya, empat awak kapal berikut seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, Lajahidi, untuk diproses sesuai ketentuan hukum oleh otoritas kehutanan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta memberantas peredaran kayu ilegal yang kerap merugikan negara dan lingkungan.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di perairan guna mencegah tindakan serupa di masa mendatang.***