BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Pangkalan Nyirih. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku di dua lokasi berbeda.
Pelaku pertama berinisial A diamankan di Jalan Gonyeh, Desa Pangkalan Pinang, dengan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat ± 0,22 gram. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan pelaku kedua berinisial C di sebuah doorsmeer yang berlokasi di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Polres Bengkalis menyampaikan bahwa selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai, tas sandang, kaca pirex, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine. Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.