Pekanbaru – Jumat, 4 Juli 2025
Wakil Ketua DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah, bersama Panitia Khusus (Pansus) III DPRD yang menggodok Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan Provinsi Riau. Agenda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi lembaga adat dalam pembangunan daerah.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus III Sanusi, didampingi Wakil Ketua Fakhtiar Qadri, anggota Pansus, Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri Syaukani Al Karim, serta unsur Disparbudpora dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Mereka disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Riau, Ninno Wastikasari, serta perwakilan LAMR Provinsi Riau, Dr. Jufenri.
Dalam pertemuan tersebut, Arsya Fadillah menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat guna menyelesaikan persoalan strategis seputar hukum adat, penyelesaian konflik, serta pelestarian budaya Melayu yang menjadi identitas daerah.
Ketua Pansus III, Sanusi, mengungkapkan bahwa Ranperda ini merupakan aspirasi masyarakat yang selama ini merasa Perda Nomor 39 Tahun 2001 belum cukup mengakomodasi eksistensi dan hak-hak masyarakat adat. Karena itu, Ranperda yang baru diberi nama “Pemberdayaan, Pelestarian Adat Istiadat Melayu, dan Pengembangan Lembaga Adat” disusun untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat adat yang lebih relevan.
“Kami ingin lembaga adat tidak hanya sebagai simbol budaya, tapi memiliki kekuatan hukum dan peran nyata dalam tata kelola masyarakat,” ujar Sanusi.
Hal senada disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, Datuk Seri Syaukani Al Karim. Ia menekankan pentingnya legalitas kelembagaan adat agar bisa tampil sebagai wakil sah masyarakat adat dalam interaksi dengan pemerintah maupun institusi hukum. Ia mencontohkan kasus masyarakat adat Bongku yang tak memiliki kekuatan hukum karena ketiadaan dukungan kelembagaan.
Sementara itu, anggota Pansus, Zamzami, mendorong agar struktur organisasi adat dan pola hubungan dengan masyarakat adat lain seperti suku Sakai turut diatur dalam perda, termasuk pelibatan publik dalam proses penyusunannya.
Anggota Pansus lainnya, Samsu Dalimunthe, menyoroti potensi LAMR dalam mendorong kebudayaan dan ekonomi kreatif di daerah. Ia menyarankan agar lembaga adat juga diberi ruang menyusun dokumen pokok pikiran kebudayaan hingga ke tingkat desa.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Riau, Ninno Wastikasari, menyambut baik inisiatif ini dan berharap Ranperda bisa menjembatani berbagai kekosongan regulasi selama ini. Ia juga mengingatkan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam pemberian dana hibah kepada lembaga adat agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
“Segala bentuk hibah harus tercantum jelas dalam regulasi seperti Pergub atau Perda. Tidak bisa hanya berdasarkan penandatanganan tokoh adat semata,” ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam melahirkan regulasi yang bukan hanya memperkuat LAMR, tapi juga melestarikan nilai-nilai luhur budaya Melayu di Kabupaten Bengkalis.