Tito Tegaskan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua, Ini Sebabnya

Berantaspos.com
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, meski nantinya ditugaskan untuk mengoordinasikan percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

Menurut Tito, berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, tugas wakil presiden bersifat koordinatif pada tingkat kebijakan, sementara pelaksanaan teknis akan dijalankan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif ini," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Tito menyebut Badan Eksekutif tersebut saat ini belum dibentuk, dan akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala badan serta jajaran deputinya akan bertugas mengawal dan mengevaluasi percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Sementara itu, Tito membenarkan adanya rencana penyediaan kantor di Papua oleh Kementerian Keuangan. Namun ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut bukan untuk wapres, melainkan untuk badan eksekutif.

"Memang kantornya itu nanti akan disiapkan oleh Menteri Keuangan. Saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya itu... Tapi bukan untuk Wapres," jelas Tito.

Ia juga memastikan bahwa Gibran tidak akan menetap di Papua. "Setahu saya tidak (stay di Papua). Konsepnya undang-undang itu tidak seperti itu. Yang di sana sehari-hari adalah badan itu yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," kata Tito.

Sebelumnya, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa pemerintah sedang membahas penugasan khusus dari Presiden Prabowo kepada Wapres Gibran terkait percepatan pembangunan Papua. Menurut Yusril, jika terealisasi, penugasan ini akan menjadi yang pertama kalinya dilakukan presiden kepada wakil presiden dalam isu Papua.

"Saya kira ini pertama kali presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua ini, karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres," ujar Yusril. (Rilis)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال