BERANTASPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Permintaan ini muncul setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 September 2025.
Menanggapi permintaan tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim jaksa yang bertugas di Medan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA>> https://www.tribunnews.com/nasional/7733577/hakim-perintahkan-jaksa-kpk-hadirkan-bobby-nasution-di-sidang-korupsi-proyek-jalan-sumatera-utara
SUMBER FOTO: pemkomedan.go.id dan Instagram.com/bobbynst