Pematang Siantar berantaspos.com-Polres Pematangsianțar melalui Satuan Reserse Narkoba tingkatkan patroli tindaklanjuti berita viral di media sosial (Medsos) Instagram Sindikat Narkoba di Jl. Rakutta Sembiring Gang Pulo Kumba Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Patroli tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH bersama KBO IPTU Apri Damanik, S.H, Kanit lidik I IPDA Warman Siallagan, S.H, Kanit Idik II IPDA Indrawan S.sos dan seluruh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan Patroli ini sleutin dilaksanakan baik dari polres maupun polsek selain patroli pihaknya juga sudah pernah melaksanakan GSN (Grebek Sarang Narkoba) dan mengungkap kasus narkoba di Gang Pulo Kumba tersebut dengan menangkap dua orang tersangka inisial DH (33) dan RF (35) pada.pada tanggal 28 Agustus 2025. Turut ditemukan barang bukti 68 paket narkotika jenis sabu berat bruto 28,09 gram serta barang bukti lainnya. Berkas perkara narkotika kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar tanggal 20 November 2025.
"Selama kegiatan patroli tersebut tidak ditemukan adanya narkotika dan sosialisasikan agar menghubungi Call Center 110 ataupun Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar apabila adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut sehingga dapat langsung ditindaklanjuti," Ujarnya.
Ia menambahkan pasca terjadinya bentrok tersebut pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder pada hari Kamis 18 Desember 2025 pukul 10.00 Wib di Gang Pulo Kumba tersebut dan musyawarah bersama warga yang telah sepakati mendirikan Pos Kamling Gang Taqwa dan Gang Pulo Kumba
"Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tetap tingkatkan patroli di Gang Pulo Kumba tersebut antisipasi adanya peredaran penyalahgunaan narkoba," Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar
(S.Hadi Purba)