Berantaspos.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi sebagai
langkah strategis untuk membaca pola risiko, memprediksi tingkat kerentanan,
serta mengungkap sektor-sektor yang berpotensi menjadi ladang subur praktik
korupsi. Inovasi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan korupsi di
sektor pelayanan publik.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK,
Arif Waluyo Widiarto, mengatakan rendahnya pemahaman penyelenggara negara masih
menjadi tantangan utama, sehingga gratifikasi kerap dianggap sebagai hal yang
wajar. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan di Gedung Anti-Corruption
Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Peta kerawanan tersebut disusun melalui dua
pendekatan. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan mengkaji proses bisnis pada
sejumlah sektor strategis, seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan,
ketenagalistrikan, manajemen sumber daya manusia (SDM), perdagangan, pengadaan
barang dan jasa (PBJ), hingga sektor perbankan.
Sementara itu, pendekatan kuantitatif
dilakukan dengan mengolah berbagai data, di antaranya Survei Penilaian Integritas
(SPI) Gratifikasi, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP),
indeks Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),
laporan gratifikasi, analisis fraud PBJ, pengaduan masyarakat, Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta profil instansi.
Melalui peta ini, instansi pemerintah akan
dikelompokkan ke dalam klaster kerawanan berdasarkan tingkat risiko, peluang,
dan kejadian faktual yang ditemukan di lapangan. Ke depan, peta tersebut juga
akan diintegrasikan ke dalam platform JAGA.id,
sehingga masyarakat dapat mengakses informasi, memantau, serta berpartisipasi
dalam pengawasan perbaikan layanan publik.
KPK berharap Peta Kerawanan Praktik
Gratifikasi dapat menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik
dijalankan berdasarkan hak warga negara, sekaligus menjadi arah dan panduan
bagi terwujudnya reformasi birokrasi yang lebih transparan dan berintegritas. Selengkapnya: https://www.kpk.go.id/.../gratifikasi-masih-dianggap...