KPK Luncurkan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi

 

Berantaspos.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi sebagai langkah strategis untuk membaca pola risiko, memprediksi tingkat kerentanan, serta mengungkap sektor-sektor yang berpotensi menjadi ladang subur praktik korupsi. Inovasi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, mengatakan rendahnya pemahaman penyelenggara negara masih menjadi tantangan utama, sehingga gratifikasi kerap dianggap sebagai hal yang wajar. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Peta kerawanan tersebut disusun melalui dua pendekatan. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan mengkaji proses bisnis pada sejumlah sektor strategis, seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, ketenagalistrikan, manajemen sumber daya manusia (SDM), perdagangan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga sektor perbankan.

Sementara itu, pendekatan kuantitatif dilakukan dengan mengolah berbagai data, di antaranya Survei Penilaian Integritas (SPI) Gratifikasi, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), indeks Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), laporan gratifikasi, analisis fraud PBJ, pengaduan masyarakat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta profil instansi.

Melalui peta ini, instansi pemerintah akan dikelompokkan ke dalam klaster kerawanan berdasarkan tingkat risiko, peluang, dan kejadian faktual yang ditemukan di lapangan. Ke depan, peta tersebut juga akan diintegrasikan ke dalam platform JAGA.id, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi, memantau, serta berpartisipasi dalam pengawasan perbaikan layanan publik.

KPK berharap Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi dapat menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik dijalankan berdasarkan hak warga negara, sekaligus menjadi arah dan panduan bagi terwujudnya reformasi birokrasi yang lebih transparan dan berintegritas. Selengkapnya: https://www.kpk.go.id/.../gratifikasi-masih-dianggap...

 


Post a Comment

Previous Post Next Post

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

نموذج الاتصال