Alat berat tengah memperbaiki jalan di Desa Sri Tanjung Rupat.
BENGKALIS – Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Bengkalis meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis segera memberikan klarifikasi resmi terkait isu klaim proyek perbaikan jalan yang beredar di tengah masyarakat.
Isu tersebut menyebutkan bahwa proyek perbaikan jalan di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, diduga diklaim sebagai bagian dari program PUPR. Padahal, berdasarkan informasi di lapangan, sumber anggaran kegiatan itu berasal dari iuran masyarakat setempat serta kontribusi pengusaha sawit yang ada di Rupat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua Umum HPMR Bengkalis, Rahmat Syukri Hidayat, menegaskan pentingnya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami meminta pihak Dinas PUPR Bengkalis untuk menjelaskan secara terbuka apakah benar proyek tersebut merupakan bagian dari program resmi dinas atau bukan. Jika tidak, maka perlu diluruskan agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan,” ujarnya, kepada GoRiau.com, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting dalam setiap kegiatan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Jika proyek tersebut murni berasal dari swadaya masyarakat, maka klaim yang tidak sesuai fakta dinilai dapat merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Lebih lanjut, HPMR menilai secara hukum, tindakan mengklaim proyek yang bukan bersumber dari anggaran resmi pemerintah berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Jika klaim tersebut hanya berupa pernyataan yang tidak akurat tanpa dampak administratif besar, maka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan.
Namun, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan tertentu, manipulasi laporan, atau penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Rahmat juga meminta agar klarifikasi disampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami berharap pihak Dinas PUPR Bengkalis segera memberikan penjelasan resmi agar fakta sebenarnya dapat diketahui publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut. ***