BENGKALIS, Berantaspos.com – Aparat dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menangkap seorang pria berinisial R alias A, Rabu (15/4/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.19 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Panglima Minal, Bengkalis. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tas besar berisi sabu dengan total berat mencapai 21,9 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana transaksi narkoba dalam skala besar di wilayah Bengkalis.
“Petugas mencurigai seorang pria yang menginap di hotel dengan membawa barang mencurigakan. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan sabu dalam jumlah besar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang diketahui bernama Rahmadi alias Adi mengaku berperan sebagai kurir. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial B untuk mengambil barang haram tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dan mengenal jaringan pengendali saat berada di Rumah Tahanan Siak pada tahun 2023.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil sabu di wilayah Selat Baru, Kecamatan Bantan. Narkotika tersebut disamarkan menggunakan pelepah sawit dan ditinggalkan di tepi jalan dekat parit sebelum kemudian diambil dan dibawa ke hotel sebagai lokasi transit.
Komunikasi antara tersangka dan jaringan dilakukan melalui panggilan konferensi aplikasi WhatsApp, yang juga melibatkan seorang lainnya berinisial K.
Atas perannya, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp8 juta. Namun hingga saat penangkapan, ia baru menerima Rp7 juta yang sebagian telah digunakan untuk biaya operasional, termasuk penyewaan kendaraan.
Barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp39,4 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial B sebagai pemberi perintah dan K yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika lintas negara yang kian meresahkan masyarakat.
Tags
# Bengkalis #hukum# kriminal# Kurirl sabu#jaringan #internasional#ditangkap# dibengkel #21
9 kg narkotika #disita