Istri Iris Leher Suami Saat Tidur di Losmen Parangtritis, Polisi Dalami Motif

BERANTASPOS.COM
Bantul— Seorang perempuan berinisial AF (26) diduga mengiris leher suaminya sendiri saat korban sedang tertidur di sebuah losmen kawasan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar losmen setelah korban berinisial S (35) berteriak meminta pertolongan akibat mengalami luka sobek di bagian leher.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan sebelum kejadian pasangan suami istri asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu diketahui baru pulang berwisata dari Pantai Parangtritis bersama anak mereka.

“Korban beristirahat di losmen bersama istri dan anaknya setelah sebelumnya jalan-jalan di Pantai Parangtritis,” ujar Rita dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Saat berada di kamar losmen, korban disebut sedang tidur bersama anaknya. Pelaku kemudian mendekati korban, memeluknya, dan sempat meminta maaf sebelum akhirnya mengiris leher korban menggunakan pisau.

Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka sobek pada leher hingga mengeluarkan darah. Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan.

Setelah melakukan aksinya, AF disebut langsung meninggalkan lokasi sambil membawa anak mereka. Sementara pisau yang digunakan ditinggalkan di dalam kamar losmen.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Panembahan Senopati Bantul guna mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani penanganan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, AF berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kretek.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rita.

Saat ini polisi masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Kasus itu ditangani sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Motif pelaku masih dalam pendalaman,” tutup Rita.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

نموذج الاتصال