Berantaspos.com
Karsel- Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam operasi besar yang digelar selama 29 hari terakhir.
Dari operasi tersebut, aparat kepolisian menetapkan sebanyak 33 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah tegas kepolisian dalam memberantas praktik ilegal distribusi energi bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat serta negara. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total kerugian negara akibat aktivitas para pelaku diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari BBM bersubsidi, tabung LPG, kendaraan pengangkut, hingga peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas. Para tersangka diduga menjalankan praktik ilegal tersebut dengan memanfaatkan selisih harga jual untuk memperoleh keuntungan besar.
Polda Kalsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan yang berdampak pada kelangkaan pasokan di masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan apabila menemukan indikasi praktik penimbunan maupun pengoplosan energi bersubsidi di wilayah masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana di bidang migas dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. ( Sumber radar Banjarmasin)