Berantaspos.Com
SELATPANJANG – Di tengah gencarnya penegakan hukum sektor kehutanan di Kabupaten Kepulauan Meranti, penutupan sejumlah panglong arang memunculkan gelombang keresahan di tengah masyarakat. Kebijakan yang dijalankan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dinilai tidak hanya menyentuh persoalan hukum, tetapi juga menghantam sendi ekonomi ribuan warga yang selama ini bergantung pada usaha tersebut
Selama puluhan tahun, dapur arang di Kepulauan Meranti tumbuh menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat pesisir. Aktivitas itu bukan sekadar usaha produksi biasa, melainkan rantai ekonomi yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pekerja tebang kayu, buruh angkut, hingga pekerja kilang. Namun kini, aktivitas yang telah lama berjalan itu mendadak berada di bawah ancaman pidana tanpa adanya masa transisi maupun solusi ekonomi alternatif yang jelas dari pemerintah.
Praktisi hukum Agus Suliadi SH menilai pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum terlalu menitikberatkan pada aspek formal hukum semata, tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan di lapangan. Menurutnya, hukum seharusnya tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Ia menyoroti penerapan UU P3H yang dinilai lebih mengedepankan langkah represif dibanding upaya pembinaan. Padahal, dalam Pasal 6 UU tersebut disebutkan bahwa pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat. Penindakan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium, bukan langsung dijadikan instrumen utama.
"Selama bertahun-tahun negara membiarkan aktivitas ini berlangsung. Ketika masyarakat sudah menggantungkan hidup di sana, tiba-tiba mereka dihadapkan pada ancaman pidana tanpa solusi. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan keadilan sosial," ungkap Agus kepada GoRiau.com, Kamis (7/5/2026).
Agus juga menilai terdapat ketimpangan dalam penerapan aturan kehutanan di Indonesia. Ia membandingkan kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang memberikan ruang penyelesaian administratif bagi perusahaan besar yang menguasai kawasan hutan secara ilegal, sementara terhadap industri rakyat berskala kecil seperti panglong arang justru langsung diterapkan ancaman pidana berat.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya disparitas penegakan hukum yang dirasakan masyarakat kecil. Ia khawatir, jika penutupan panglong terus dilakukan tanpa solusi konkret, maka dampaknya akan meluas pada meningkatnya angka pengangguran dan lahirnya persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
"Negara jangan hanya hadir saat menghukum. Negara juga harus hadir memberi jalan keluar dan perlindungan bagi masyarakat yang hidup dari sektor ini," jelasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Agus mendorong pemerintah pusat dan daerah segera duduk bersama mencari formula yang adil bagi masyarakat Meranti. Ia mengusulkan agar pelaksanaan penegakan hukum terhadap panglong arang dihentikan sementara atau dilakukan moratorium sampai ada solusi ekonomi yang nyata.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang legalitas melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau kebijakan lain yang memungkinkan masyarakat tetap dapat mengelola hasil hutan secara legal dan berkelanjutan.
Menurut Agus, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki tanggung jawab besar untuk memperjuangkan nasib ribuan warga yang menggantungkan hidup dari usaha panglong arang. Pemda dinilai perlu mendesak kementerian terkait agar memberikan diskresi kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi geografis daerah serta ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor tersebut.
"Hutan memang harus dilindungi, tetapi masyarakat yang hidup di sekitarnya juga wajib dijamin kesejahteraannya. Hukum jangan sampai berdiri di atas penderitaan rakyat yang tidak diberi pilihan untuk bertahan hidup," tegasnya. (Sumber GoRiau)