Berantaspos.com
KUANTAN SINGINGI – Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil membongkar dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Kamis (14/5/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk colt diesel yang diduga mengangkut ratusan jeriken berisi solar subsidi.
Kapolsek Kuantan Mudik, Riduan Butar Butar, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang melintas di Jalan Lintas Riau–Sumbar, tepatnya di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan yang dicurigai tersebut,” ujar AKP Riduan Butar Butar.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 180 jeriken yang diduga berisi solar subsidi di dalam truk colt diesel tersebut. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang berada di kendaraan, masing-masing berinisial FWP (20) dan MYR (24), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku solar tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Dari pengakuan sementara, BBM subsidi itu akan dikirim ke Sarolangun,” jelas Kapolsek.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas AKP Riduan Butar Butar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat serta negara.
Tags
#Daerah#Kuantan#Hukum#Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan solar subsidi di kuantan Mudik
180 jerigen diamankan