Pemdes Makeruh Gelar Musdes Bahas Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2026

 

BENGKALIS – Pemerintah Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, telah usai menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Makeruh. JLn. Sultan Syarifkasim  Jumat (17/4/2026) lalu sebagai wahana pembangunan desa  melalui forum bersama dalam menyepakati penyesuaian anggaran desa sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan yang berkembang.

Musyawarah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Makeruh, Ahadun, S.Pd., S.D., serta dihadiri Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, perangkat desa, dan staf Pemerintah Desa Makeruh.

Dalam pemaparannya, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan menjelaskan sejumlah perubahan pada struktur anggaran APBDesa Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian dilakukan terhadap beberapa pos belanja yang mengalami pengurangan, termasuk anggaran honorarium perangkat dan staf desa sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap kemampuan keuangan desa.

Pj Kepala Desa Makeruh, Ahadun, menyampaikan bahwa perubahan penjabaran APBDesa merupakan langkah yang harus ditempuh agar pengelolaan keuangan desa tetap berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perubahan anggaran ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama dan mempertimbangkan kebutuhan prioritas desa, sehingga pelaksanaan program tetap dapat berjalan secara optimal," ujarnya. Kamais ( 16/7 )

Seluruh peserta Musdes menyepakati hasil pembahasan yang kemudian dituangkan dalam berita acara. Sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama, berita acara tersebut ditandatangani oleh Pj Kepala Desa, Ketua BPD, perangkat desa, dan staf yang hadir.

Hasil Musyawarah Desa selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan serta penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2026, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan desa dapat tetap berjalan sesuai ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

Penulis : Slamat.R

Editor  : Nayani

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

نموذج الاتصال