BERANTASPOS.com
BENGKALIS - Bupati
Bengkalis Kasmarni, S.Sos., MMP MENYERAHKAN
Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Satlinmas Desa/Kelurahan se-Kecamatan
Rupat dan Rupat Utara, di halaman Kantor Camat Rupat, Kamis 12 September 2024.
Dikesempatan itu Bupati Bengkalis mengucapkan selamat dan
tahniah kepada seluruh Kepala Desa dan seluruh BPD dan juga Satlinmas
Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rupat dan Rupat Utara yang diperpanjangkan masa
jabatannya.
"Selamat dan tahniah kami berikan kepada Kepala Desa dan
seluruh Anggota BPD serta Satlinmas se-Kecamatan Rupat dan Rupat Utara,"
ucap Bupati Bengkalis.
Data diperoleh terdapat 8 Kepala Desa dan 20 BPD di Pulau Rupat
yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, sebagai tindak lanjut dari
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 Tentang Desa. Dimana dalam UU tersebut menjelaskan bahwa masa
jabatan Kepala Desa dan BPD sebelumnya hanya 6 tahun, menjadi 8 tahun.
Adapun Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya dari
Kecamatan Rupat yakni, JAMIL.S.pd Kades Sungai Cingam, SABARUDDIN. Sag Kades
Parit Kebumen, MURSALIN. S.pdi. Kades Pangkalan Nyirih, dan ALI NASIKIN. S. pd
Kades Teluk Lecah.
Sedangkan dari Rupat Utara, yakni Asri Ismail Kades Tanjung
Punak, Saipul Kades Tanjung Medang, JAIRONI.S,sos Kades Kadur dan ABDULHARIS.
S.spd Kades Suka Damai.
Sementara BPD untuk Kecamatan Rupat adalah Desa Pangkalan
Pinang, Desa Sukarjo Mesim, Desa Darul Aman, Desa Pangkalan Nyirih, Desa Sungai
Cingam, Desa Pancur Jaya, Desa Sri Tanjung, Desa Hutan panjang, Desa Makruh,
Desa Dungun Baru, Desa Teluk Lecah dan Desa Parit Kebumen.
Sedangkan untuk Rupat Utara yakni Desa Suka Damai, Hutan Ayu,
Putri Sembilan, Kadur, Tanjung Punak, Titi Akar, Tanjung Medang dan Teluk Rhu.
Bupati juga mengatakan, melalui pengukuhan ini diharapkan kepada
seluruh Kades dan BPD dapat memanfaatkan dan meningkatkan pengabdian kepada
masyarakat.
"Masing-masing Kades dan BPD diberikan perpanjangan masa
jabatan selama dua tahun. Jadi manfaatkan sebagai pendekatan, dan berikan
pelayanan terbaik untuk masyarakat," ucap Kasmarni.
Sementara itu Bupati Kasmarni berpesan, kepada Anggota Satlinmas
agar menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Jagalah keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat,
itu tugas penting Satlinmas," pesan Kasmarni
Lebih lanjut, Bupati perempuan pertama di wilayah berjuluk
Negeri Junjungan ini juga berpesan kepada seluruh Kades dan BPD untuk bekerja
sesuai aturan, dan jangan melakukan penyelewengan anggaran.
"Anggaran yang telah diberikan pemerintah, manfaatkan untuk
kegiatan pembangunan desa, jangan ada lagi yang menyelewengkan dana yang telah
diberikan. Manfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat, dan mensejahterakan
masyarakat," tegas Kasmarni.
Camat Rupat Hariadi juga menyampain ucapan selamat dan tahniah
Kepada Kepala Desa Dan BPD beserta Linmas se-Kecamatan Rupat Yang Telah
dikukuhkan dan dilantik.
"Semoga bisa menjalankan amanah, serta bekerja sepenuh hati
dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat. Serta menjadikan Khusus nya
Desanya masing-masing dan pada umumnya Kecamatan Rupat semakin Bermarwah Maju
dan Sejahtera dalam segala hal,” imbuhnya.
Hadir pada pengukuhan ini, Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Camat Rupat, Camat Rupat Utara, Danramil 04 Rupat, Perwakilan Kapolsek Rupat, Kapolsek Rupat Utara, Bhabinkamtibmas serta tamu undangan lain yang hadir. (sumber kominfo/ slamat.r)