BENGKALIS- Bullying merupakan salah satu tindakan tidak terpuji
yang dapat merugikan korbannya bahkan hingga mempengaruhi kesehatan psikisnya.
Parahnya kasus bullying juga kerap ditemukan di sekolah. Salah satu contoh
bullying yaitu, menjauhi atau mengucilkan teman di sekolah. Dengan melakukan
hal ini teman yang kamu jauhi akan merasa sedih, tertekan, dan membuatnya
merasa tidak nyaman bahkan minder.
untuk itu pemerintah Desa Dungun Baru kecamatan rupat. memandan
serius halitu, melalui TIM Penggerak PKK kecamatan rupat telah menggelar
Sosialisasi pencegahan Perundungan Dan Kekerasan diLingkungan
Sekolahan. Rabu 2/10 /2024. Persisnya di SDN 14 Rupat.Desa Dungun Baru, untuk
memberikan Edukasi, dan Penting diketahui anak korban bullying tersebut,
mendapat perlindungan Undang-Undang. Bahwa pelaku bisa terancam pidana jika
nekat melakukan bullying.
Herlina SH, Ketua tim penggerak PKK kecamatan Rupat melalui " Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan dilingkungan sekolah" kepada seluruh perserta siswa/ siswi pelajar sekolah Desa Dungun Baru untuk tidak terjadi perundungan anak dan kekerasan disekolahan “Bullying merupakan salah satu tindakan tidak terpuji yang merugikan korbannya bahkan hingga mempengaruhi kesehatan psikisnya” ujarnya menyebut bahwa anak korban bullying dapat perlindungan hukum ucapnya
“Penting untuk diketahui anak korban bullying ini
mendapat perlindungan Undang-Undang. Pelaku bisa terancam pidana jika nekat
melakukan bullying. Tegasnya wanita lulusan serjana hukum itu. beliau berharap
kepada para perserta serta para guru tenaga didik untuk mengawasi untuk tidak
terjadi disekolahan tersebut
Sebagaimana terhimpun sosialisasi yang diselenggarakan pemdesa
dungun baru dihadiri. Herlina SH. ketua PKK Kec. Rupat, Annisa Amelia
S.sos ketua PKK Desa Dungun Baru, dan perserta rombangan, Kepala sekolah SDN 14
Rupat, Penyuluh Agama, Ketua Pokja 1 seKecamatan Rupat, Siswa/ Siswi
pelajar Kelas Vl SDN 14 Rupat dan Seluruh kader PKK Desa Dungun Baru.
POL-PP kec. Rupat (Al)