Sejumlah Pengusaha Tambak Udang Diperiksa Kejari Bengkalis, Kajari: Ada Temukan Indikasi Tindak Pidana, Perkara Naik Penyidikan

 

 

Bengkalis . Berantaspos.com- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri  Bengkalis terus mendalami Penyidikan terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan tambak udang dikawasan hutan Kabupaten Bengkalis.

Pemeriksaan kali ini melibatkan sejumlah pengusaha tambak udang yang beroperasi diwilayah Bukit Batu, Bandar Laksemana. Rupat, dan Rupat Utara.

Pantauan dikantaor Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkalis,  sejak Selasa (22/10) hingga Rabu (23/10), sejumlah pengusaha tambak udang secara bergantian memenuhi panggilan Penyidik Pidsus. Mereka hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kegiatan usaha mereka yang diduga melanggar aturan.

Salah satu pengusaha berinisial AST, membenarkan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya, Ia dimintai keterangan terkait tambak udangnya  yang berlokasi di Bukit Batu dengan luas 13 hektar.

“saya datang sejak pagi untuk memenuhi  pemeriksaan terkait usaha tambak udang di Bukit Batu” kata AST

Hal senada disampaikan oleh ASG, pengusaha tambak udang lainya. Ia bersama rekanya, ATO. Turut diperiksa  terkait tambak udang seluas 7hektar yang telah dikelolanya sejak tahun 2020.

“Kami juga diminta keterangan terkait tambak udang di rupat utara, meskipun sebagian lahan tidak digunakan untuk usaha. “Ujar ASG.

Kepala Kejaksaan Negeri  ( Kajari ) Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo. SH.,MH melalui Kepala Seksi  Intelejen,  Resky Pradhana Romli,  mengkofirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para pengusaha tambak udang ini merupakan  bagian dari penyelidikan dugaan korupasi terkait pengelolaan tambak- udang tanpa izin yang melibatkan kawasan hutan.

“Penyidik Pidsus terus melakaukan pemeriksaan terhadap semua pengusaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis, termasuk Bukit Batu, Bandar Laksemana, Rupat, dan Rupat Uatara” kata Resky.

Dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang ini melibatkan praktik pembukaan lahan hutan secara ilehal. Khususnya hutan bakau dikawasan pantai. Selain itu, limbah dari tambak udang diduga tidak diolah sesuai prosedur, sehingga berpotensi merusak ekosistem laut dan mengacam kesehatan lingkungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo. Menegaskan bawaha perkara ini  telah memasuki tahab penyidikan setelah melalui pengumpulan bukti dan keterangan yang cukup.

“Setelah melalui pengumpulan bahan dan data dari tahun 2020 hingga 2024, Kami menemukan  adanya indikasi tindak pidana, sehingga perkara ini dinaikan  ketahap penyidikan” Odit

Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat  dugaan tersebut serta menetapkan tersangka. Pemriksaan lapangan yang melibatkan ahli kehutanan dan lingkungan telah dilakukan disejumlah lokasi tambak udang.

Pihak Kejaksaan juga berkerja sama  dengan auditor eksternal untuk menghitung  nilai kerugian Negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Hasilnya akan diumumkan kepada public setelah penyidikan selesai

“Perkiraan kerugian Negara cukup besar, dan ini menjadi kasus pertama di Indonesia terkait tindak pidana korupsi disektor perikanan , khususnya tambak udanag” ujar Odit** sumber satuju.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

نموذج الاتصال