Bengkalis . Berantaspos.com- Tim Penyidik Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis
terus mendalami Penyidikan terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam
pengelolaan tambak udang dikawasan hutan Kabupaten Bengkalis.
Pemeriksaan kali ini melibatkan sejumlah pengusaha tambak
udang yang beroperasi diwilayah Bukit Batu, Bandar Laksemana. Rupat, dan Rupat
Utara.
Pantauan dikantaor Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkalis, sejak Selasa (22/10) hingga Rabu (23/10),
sejumlah pengusaha tambak udang secara bergantian memenuhi panggilan Penyidik
Pidsus. Mereka hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kegiatan usaha mereka
yang diduga melanggar aturan.
Salah satu pengusaha berinisial AST, membenarkan bahwa
dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya, Ia dimintai keterangan
terkait tambak udangnya yang berlokasi
di Bukit Batu dengan luas 13 hektar.
“saya datang sejak pagi untuk memenuhi pemeriksaan terkait usaha tambak udang di
Bukit Batu” kata AST
Hal senada disampaikan oleh ASG, pengusaha tambak udang
lainya. Ia bersama rekanya, ATO. Turut diperiksa terkait tambak udang seluas 7hektar yang
telah dikelolanya sejak tahun 2020.
“Kami juga diminta keterangan terkait tambak udang di rupat
utara, meskipun sebagian lahan tidak digunakan untuk usaha. “Ujar ASG.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo.
SH.,MH melalui Kepala Seksi
Intelejen, Resky Pradhana Romli, mengkofirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para
pengusaha tambak udang ini merupakan
bagian dari penyelidikan dugaan korupasi terkait pengelolaan tambak- udang
tanpa izin yang melibatkan kawasan hutan.
“Penyidik Pidsus terus melakaukan pemeriksaan terhadap semua
pengusaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis, termasuk Bukit Batu,
Bandar Laksemana, Rupat, dan Rupat Uatara” kata Resky.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang ini melibatkan
praktik pembukaan lahan hutan secara ilehal. Khususnya hutan bakau dikawasan
pantai. Selain itu, limbah dari tambak udang diduga tidak diolah sesuai
prosedur, sehingga berpotensi merusak ekosistem laut dan mengacam kesehatan
lingkungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo. Menegaskan
bawaha perkara ini telah memasuki tahab
penyidikan setelah melalui pengumpulan bukti dan keterangan yang cukup.
“Setelah melalui pengumpulan bahan dan data dari tahun 2020
hingga 2024, Kami menemukan adanya
indikasi tindak pidana, sehingga perkara ini dinaikan ketahap penyidikan” Odit
Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan
keterangan saksi untuk memperkuat dugaan
tersebut serta menetapkan tersangka. Pemriksaan lapangan yang melibatkan ahli
kehutanan dan lingkungan telah dilakukan disejumlah lokasi tambak udang.
Pihak Kejaksaan juga berkerja sama dengan auditor eksternal untuk
menghitung nilai kerugian Negara yang diakibatkan
oleh dugaan korupsi tersebut. Hasilnya akan diumumkan kepada public setelah
penyidikan selesai
“Perkiraan kerugian Negara cukup besar, dan ini menjadi
kasus pertama di Indonesia terkait tindak pidana korupsi disektor perikanan ,
khususnya tambak udanag” ujar Odit** sumber satuju.com