Hadiri Undangan Camat Rupat Utara Koperasi Mekar Sari Jaya Berikan Klarifikasi.

Rupat utara- Diundang pengurus koperasi Mekar Sari Jaya. AULIA FIKRI, S.Sos. M.Si. Camat Rupat Utara pertanyakan legilitas Koperasi dinaungkan kelompok tani, dihari terima kunjungan silaturahmi bersama masyarakat. Senin 28 April,2025. 


Keapsahan legilitas koperasi mekar sari jaya pun turut dipertanyakan oleh aulia fikri saat menerima kunjungan dari sejumlah kelompok tani, yang tergabung dalam koperasi mekar sari jaya yanki, Kelompok ARYA LESTARI desa putri Sembilan RT03 RW 02 DUSUN satu parit baru. Kelompok tani MEKAR JAYA. Desa titiakar RT 08 RW09 Dusun Hutan Samak . Kelompok Tani SURYA RUPAT INDO ENERGY. Jl. Pasar RT 007 /RW 003 Dusun Ombak Teluk Rhu.

Camat Rupat Utara kepada kelompok masyarakat bahwa selama ini pihak pemerintah Kecamatan Rupat Utara tidak pernah mempertanya kan tentang lelitas koperasi dan bergerak di bidang apa. "selama ini kita belum Bertanya tentang legilitas koprasi terdaftarkah tidak di dinas koprasi kabupaten bengkalis ungkap camat Rupat Utara kepada pengurus koperasi mekar sari jaya.

"Tujuan kami mengundang Pak SLAMAT dan kawan-kawan koperasi, bersama masyarakat kelompok tani untuk mengetahui legilitas admistrasi bergerak dibidang apa saja. Dan bagaimana terkait tentang peran aktip dalam laporan tahunan koperasi ini

Sehubungan dengan undangan camat Rupat Utara pengurus koprasi Mekarsari jaya kepada tim wartawan, SULASTRI membenarkan bahwa pihak mereka telah menghadiri undangan camat Rupat Utara, sesuai agenda Senin 28/4 untuk memberikan klasifikasi

"Kami bawakan dokumen admistrasi koperasi serta berperan di bidang waserda, dan termasuk pelestarian penghijauan, penanaman kayu bakau. Usaha jual beli lainnya yang terregister dikemenhumkam Nomor :C-577. HT. 03.01.Th.2004. 31 Desember 2004. Dan NIK Sertifikat 1408031080001. 

Tim pengurus koperasi mekar sari jaya menyangkan sejumlah media online yang menurutnya sama sekali tanpa ada konfirmasi untuk memberikan ruang sebagi hak jawab kepada pihak koperasi tentang pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi .
"Padahal perss nasional wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dalam penulisan harus mangkedepankan azas praduga tak bersalah dan berimbang agar tidak mencampur aduk antara fakta dan opini. 

Sentiasa bercermin terhadap Undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang perss. pada butiran bab (1) ketentuan umum. pasal (1). pasal 11,12,,13,14 dan pasal (5) dan pasal (7). Papar nya lagi

"Dalam pemberitaan mereka sama sekali tidak berimbang dan menuduh seakan-akan koperasi mekar sari jaya tidak pernah melakukan penghijauan penanaman kayu bakau bahkan terkesan membekap.

“ kami sebagai ketua koperasi dan sebagainya pembina dipelastarian penanaman dan pembibitan kayu bakau yang dirupat utara ini kerap mengintruksikan dan melaksanakan agar ditanami kembali yang telah di paneni dan kami juga sebelumnya telah melakukan pembibitan penanaman bakau , sebagai masyarakat yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab pengurus koperasi kami kerap melaksanakan pembinan sebagai pembimbing dari koperasi mekar sari jaya Tukas Sulastri" (tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال