Mandau, Berantaspos.com – Aparat kepolisian
kembali mengamankan seorang pria berinisial JS (34), warga Desa Tambusai
Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. JS diketahui merupakan residivis kasus
pencabulan anak, yang sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
Kali ini, ia kembali melakukan aksi serupa terhadap dua anak di bawah umur.
Aparat
kepolisian mengungkapkan kronologi kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi
5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB
JS mencabuli korban pertama berinisial KNK (6), warga Desa Simpang
Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
14 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30
WIB
JS kembali melakukan pencabulan terhadap NNR (7), warga Kelurahan Balik
Alam, Kecamatan Mandau.
“Modus pelaku adalah membujuk korban
dengan iming-iming jajanan, uang, serta alasan ingin ditemani mencari temannya.
Sedangkan Penangkapan Pelaku Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan
nomor:
LP/B/162/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU (kasus korban KNK).
LP/B/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU (kasus korban NNR).
Setelah penyelidikan, Tim Opsnal
Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa sepeda motor yang digunakan
pelaku terlihat dipakai oleh adiknya. Pada 16 Agustus 2025 pukul 18.30 WIB,
polisi berhasil menangkap JS.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona
menegaskan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Aparat
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk agar sentiasa berhati- hati dan
mengawasi tindak kejahatan terutama kasus anak dibawah umur
“Kejahatan seksual terhadap anak
tidak bisa ditoleransi. Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum
secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas,” tegas Kapolsek. (rilis)