Residivis Pencabulan Anak Kembali Ditangkap Polsek Mandau

 

Mandau, Berantaspos.com –  Aparat kepolisian kembali mengamankan seorang pria berinisial JS (34), warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. JS diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak, yang sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Kali ini, ia kembali melakukan aksi serupa terhadap dua anak di bawah umur.

Aparat kepolisian mengungkapkan kronologi kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi

5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB
JS mencabuli korban pertama berinisial KNK (6), warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

14 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB
JS kembali melakukan pencabulan terhadap NNR (7), warga Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.

“Modus pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming jajanan, uang, serta alasan ingin ditemani mencari temannya. Sedangkan Penangkapan Pelaku Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan nomor:

LP/B/162/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU (kasus korban KNK).

LP/B/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU (kasus korban NNR).

Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku terlihat dipakai oleh adiknya. Pada 16 Agustus 2025 pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap JS.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Aparat Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk agar sentiasa berhati- hati dan mengawasi tindak kejahatan terutama kasus anak dibawah umur

“Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas,” tegas Kapolsek. (rilis)

 


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال