Berantaspos.com
Jakarta – Menanggapi surat Hak Jawab dan Somasi dari
Kantor Advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. and Partners tertanggal 24 Juni 2026
yang mengatasnamakan kliennya, Martin Manoluk Tampubolon dkk, Ketua Umum
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan balik yang tegas. Dalam
pernyataan pers-nya hari ini, Wilson Lalengke mengapresiasi upaya pengacara
para subyek pemberitaan yang mengajukan Hak Jawab, tetapi secara mentah-mentah
menolak tuntutan untuk menghapus (take down) pemberitaan yang ada.
Dalam suratnya,
pengacara yang mewakili Martin Manoluk Tampubolon mengatakan bahwa pemberitaan
yang mengutip pernyataan Wilson Lalengke sebagai narasumber di berbagai media
adalah bohong, hoax dan fitnah. Yang oleh karena itu, pihak Martin Manoluk
mengirimkan somasi agar guru PPKN dan Tata Negara SMAN Plus Provinsi Riau
periode 1997-2002 ini menghapus semua berita di ratusan media dari Sabang
sampai Merauke yang menayangkan pernyataannya.
Merespon permintaan
tersebut, Petisioner HAM PBB 2025 ini menegaskan bahwa segala pernyataan dan
pemberitaan yang disampaikan PPWI didasarkan pada data-data akurat yang
diperoleh di lapangan, bukan fitnah seperti yang dituduhkan pengacara Khairul
Ahmad. "Sumber kita sangat otentik. Data ini didasarkan pada laporan media
sebelumnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka atas nama Larshen Yunus,
tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pihak-pihak terkait dengan aktivis
KNPI Larshen Yunus dan sdr. Aji Panangi, serta isu-isu sensitif yang sedang
berkembang dinamis di tengah masyarakat Riau," ungkap Wilson Lalengke di
Sekretariat PPWI Nasional, Jakarta (Rabu, 24 Juni 2026)
Alumnus PPRA-48
Lemhannas RI ini kembali mengingatkan Martin Manoluk, dkk bahwa pers tidak
boleh diintimidasi, diancam, dan atau disuap. "Permintaan untuk menghapus
berita dengan ancaman somasi hukum adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi
nyata terhadap pers yang merupakan pilar utama demokrasi. Tindakan ini
merupakan pelanggaran serius terhadap pasal pidana pers yang tercantum dalam
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Barangsiapa
yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana
2 tahun penjara," tambah Wilson Lalengke dengan tegas.
Praperadilan Lawan
Kapolri dan Pelaporan ASN ke Mabes Polri
Langkah PPWI tidak
berhenti pada pernyataan pers semata. Wilson Lalengke juga menjelaskan bahwa
proses hukum terkait penahanan aktivis KNPI Larshen Yunus terus berjalan. Tim
Hukum PPWI secara resmi telah mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel.
"Gugatan Praperadilan
ini secara sah menyeret institusi Kepolisian Republik Indonesia ke meja hijau,
mulai dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Herry Heryawan,
Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta beserta jajarannya, untuk menguji keabsahan
tindakan mereka terhadap sdr. Larshen Yunus," terang Wilson Lalengke.
Selain langkah
praperadilan, lulusan FKIP Universitas Riau ini mengumumkan bahwa PPWI tidak
akan membiarkan dugaan korupsi yang melibatkan ASN di Riau menguap begitu saja.
PPWI akan segera melaporkan secara resmi Martin Manoluk Tampubolon dkk ke
Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini
berkaitan erat dengan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi (suap) seperti
yang diuraikan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta
dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers atas upaya intimidasi dan
penghalangan kerja jurnalistik. Berkas laporan tersebut ditembuskan ke sejumlah
lembaga, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri,
MenpanRB, Ombudsman RI, hingga DPR RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di
Jakarta.
Keadilan Pers dan
Tanggung Jawab Moral State
Perdebatan dalam kasus
ini, yang melibatkan benturan antara perlindungan nama baik ASN dan kemerdekaan
pers dalam melakukan kontrol sosial, menemukan gaung filosofisnya dalam
pemikiran para pemikir dunia. Filsuf pencerahan dari Prancis, Jean-Jacques
Rousseau (1712-1778), melalui teori Du Contrat Social (Kontrak Sosial),
mengingatkan bahwa negara dan aparaturnya (ASN) dibentuk berdasarkan mandat
umum rakyat untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bersama.
Ketika aparat negara
menggunakan otoritasnya bukan untuk melayani, melainkan untuk memperkaya diri
dan/atau menghalangi kontrol sosial, kontrak sosial itu runtuh. Dalam konteks
ini, keberanian pers seperti PPWI untuk membongkar borok kekuasaan adalah
manifestasi dari kedaulatan rakyat untuk merebut kembali keadilan obyektif dari
cengkeraman elite korup.
Sejalan dengan itu,
filsuf dan moralis Immanuel Kant (1724-1804) dengan teori Categorical
Imperative (Imperatif Kategoris), menekankan bahwa tindakan moral harus
didasarkan pada prinsip yang dapat diuniversalkan. Jika kita biarkan standar
ganda di mana ASN bebas mengintimidasi pers menggunakan ancaman hukum, maka
hukum peradaban akan runtuh menjadi 'hukum rimba'.
Tindakan PPWI yang
berdiri tegak melawan tuntutan take down berita adalah wujud pelaksanaan
tanggung jawab moral Kantian, yakni menegakkan kebenaran sebagai prinsip yang
mutlak, bukan relatif. Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan ajakan
kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum dan kebebasan pers.
“Kebenaran tidak bisa
dibungkam dengan somasi. Jika hukum digunakan untuk menekan suara rakyat, maka
demokrasi kehilangan makna,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Applied
Ethics dari Utrecht University (the Netherlands) dan Linkoping University
(Sweden) itu.
Kasus ini menjadi
ujian bagi integritas hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Publik diharapkan
semakin sadar bahwa hak jawab adalah mekanisme koreksi, bukan alat untuk
membungkam media dan aktivis yang berjuang demi transparansi, kebenaran, dan
keadilan. (TIM/Red)