Polda Riau Tindak Tegas Perusak Mangrove, 140 Ton Arang Bakau Ilegal Disita

RUPAT UTARA, Berantaspos.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana kehutanan yang mengancam kelestarian hutan mangrove. Penindakan tersebut dilakukan menyusul pengungkapan kasus dugaan pembalakan liar dan produksi arang bakau ilegal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Riau, Rabu (23/9/2026).

Dalam operasi tersebut, jajaran Polda Riau mengamankan satu unit kapal KM Milion Line serta lebih dari 140 ton arang bakau yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dan siap diselundupkan.

Polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT, yang disebut sebagai kapten kapal, dan AK, selaku pengelola dapur pembuatan arang.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta mendirikan dapur produksi arang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin.

Kapolda Riau menegaskan, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi ekosistem mangrove dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.

Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk membantu melindungi wilayah pantai dari abrasi serta menjadi habitat berbagai jenis biota.

Polda Riau menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang melakukan kejahatan kehutanan dan merusak lingkungan.

Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan hutan dan ekosistem mangrove.

Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Nayani

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

نموذج الاتصال