LSM-KPK Soroti Realisasi Dana Desa Dungun Baru, Siapkan Laporan ke Polda dan Kejati Riau

 

BENGKALIS, Berantaspos.com — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau menyoroti pengelolaan dan realisasi Dana Desa serta Dana Bermasa di Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, selama periode 2023–2025.

LSM-KPK sebelumnya telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Dungun Baru terkait sejumlah realisasi anggaran. Berdasarkan data yang menjadi bahan permintaan klarifikasi, realisasi Dana Desa tercatat sebesar Rp902.105.000 pada 2023, Rp966.703.000 pada 2024, dan Rp1.062.396.000 pada 2025.

Selain itu, LSM-KPK juga meminta penjelasan mengenai realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Bermasa Desa Dungun Baru untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z. Laia, mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemerintah desa maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas data dan kegiatan yang dipertanyakan.

Menurut Tehe, pada 22 September 2026 sekitar pukul 13.28 WIB, Kepala Desa Dungun Baru, Acheng, menghubunginya melalui telepon milik salah seorang wartawan di Pulau Rupat. Dalam komunikasi tersebut, Acheng disebut menawarkan pertemuan dengan mantan Pj. Kepala Desa Dungun Baru.

Saat itu, tim investigasi LSM-KPK sedang melakukan kegiatan di wilayah Bengkalis. Tehe kemudian menyarankan agar pertemuan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 14.04 WIB pada hari yang sama, mantan Pj. Kepala Desa Dungun Baru, Hafiz Novendra, S.STP., disebut menghubungi Tehe dan meminta pertemuan secara langsung.

Tehe mengatakan dirinya menyarankan agar permintaan klarifikasi yang telah disampaikan dapat dijawab melalui surat resmi. Namun, menurutnya, Hafiz meminta pertemuan dilakukan di Dumai pada Sabtu, 27 September 2026.

Atas permintaan tersebut, tim LSM-KPK kemudian meninggalkan kegiatan investigasi di luar daerah dan kembali ke Pekanbaru untuk memenuhi agenda pertemuan.

Namun, menurut Tehe, pada Jumat, 25 September 2026, dirinya menerima pesan WhatsApp dari Hafiz yang menyampaikan bahwa pertemuan pada Sabtu tidak dapat dilaksanakan karena adanya urusan keluarga. Hafiz disebut menyampaikan baru memiliki waktu pada Senin atau Selasa.

Karena belum mendapatkan kepastian waktu pertemuan, Tehe kembali menyarankan agar klarifikasi diberikan melalui surat resmi. Dalam komunikasi tersebut, Hafiz disebut menjawab bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala desa definitif karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Dungun Baru.

Tehe menilai rangkaian komunikasi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi pihaknya. “Yang penting kami sudah memberikan kesempatan untuk menjawab surat konfirmasi resmi yang telah kami sampaikan. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban resmi,” ujar Tehe.

Tehe menegaskan DPP LSM-KPK Provinsi Riau tengah mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Ia mengatakan laporan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan sejumlah bahan awal, termasuk dokumen keuangan dan keterangan masyarakat yang diperoleh tim.

“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa dan APBDes Desa Dungun Baru,” katanya.

Menurut Tehe, pihaknya juga meminta agar dokumen pengelolaan Dana Desa dan APBDes Desa Dungun Baru periode 2021 hingga 2025 diperiksa secara menyeluruh apabila laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Harapan kami, seluruh kegiatan dapat diperiksa satu per satu sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dungun Baru, saat dikonfirmasi media pada 23 September 2026, mengungkapkan adanya persoalan terkait keterlibatan BPD dalam pengawasan dan dokumen kegiatan desa.

Ia mengklaim selama menjabat sebagai ketua BPD pada masa pemerintahan Kepala Desa Acheng maupun saat Hafiz Novendra menjadi Pj. Kepala Desa, pihaknya tidak pernah menerima dokumen kegiatan desa dan APBDes sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban sebagai arsip pegangan BPD beda dengan Zaman PJ Rais sebelum.

“Kami merasa tidak begitu difungsikan,” ujarnya..

Ia juga menyampaikan bahwa pihak BPD menilai pengelolaan kegiatan keuangan desa selama ini lebih banyak dikuasai oleh Sekretaris Desa dan bendahara.

Menurut keterangannya, persoalan tersebut pernah disampaikan kepada Camat Rupat. Namun, ia mengaku hingga kini belum mendapatkan tanggapan terkait laporan tersebut.

DPP LSM-KPK Provinsi Riau meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Inspektorat ( auditur ), serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan APBDes Desa Dungun Baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Tehe berharap proses pemeriksaan nantinya dilakukan berdasarkan dokumen, bukti dan keterangan dari seluruh pihak terkait, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah terdapat pelanggaran atau tidak dalam pengelolaan anggaran desa.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Dungun Baru maupun pihak-pihak yang disebut dalam permintaan klarifikasi tersebut belum memberikan penjelasan resmi mengenai seluruh tudingan dan pertanyaan yang disampaikan LSM-KPK.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka untuk diberitakan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (tim)

Editor : Nayani

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

نموذج الاتصال