BENGKALIS, Berantaspos.com — Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi
Riau menyoroti pengelolaan dan realisasi Dana Desa serta Dana Bermasa di Desa
Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, selama periode 2023–2025.
LSM-KPK sebelumnya telah menyampaikan surat permintaan
klarifikasi kepada Pemerintah Desa Dungun Baru terkait sejumlah realisasi
anggaran. Berdasarkan data yang menjadi bahan permintaan klarifikasi, realisasi
Dana Desa tercatat sebesar Rp902.105.000 pada 2023, Rp966.703.000 pada 2024,
dan Rp1.062.396.000 pada 2025.
Selain itu, LSM-KPK juga meminta penjelasan mengenai
realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Bermasa Desa Dungun Baru untuk
tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z.
Laia, mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemerintah desa
maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas data dan kegiatan yang
dipertanyakan.
Menurut Tehe, pada 22 September 2026 sekitar pukul 13.28
WIB, Kepala Desa Dungun Baru, Acheng, menghubunginya melalui telepon milik
salah seorang wartawan di Pulau Rupat. Dalam komunikasi tersebut, Acheng
disebut menawarkan pertemuan dengan mantan Pj. Kepala Desa Dungun Baru.
Saat itu, tim investigasi LSM-KPK sedang melakukan kegiatan
di wilayah Bengkalis. Tehe kemudian menyarankan agar pertemuan dilakukan pada hari
Sabtu atau Minggu.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 14.04 WIB pada hari yang
sama, mantan Pj. Kepala Desa Dungun Baru, Hafiz Novendra, S.STP., disebut
menghubungi Tehe dan meminta pertemuan secara langsung.
Tehe mengatakan dirinya menyarankan agar permintaan
klarifikasi yang telah disampaikan dapat dijawab melalui surat resmi. Namun,
menurutnya, Hafiz meminta pertemuan dilakukan di Dumai pada Sabtu, 27 September
2026.
Atas permintaan tersebut, tim LSM-KPK kemudian meninggalkan
kegiatan investigasi di luar daerah dan kembali ke Pekanbaru untuk memenuhi
agenda pertemuan.
Namun, menurut Tehe, pada Jumat, 25 September 2026, dirinya
menerima pesan WhatsApp dari Hafiz yang menyampaikan bahwa pertemuan pada Sabtu
tidak dapat dilaksanakan karena adanya urusan keluarga. Hafiz disebut
menyampaikan baru memiliki waktu pada Senin atau Selasa.
Karena belum mendapatkan kepastian waktu pertemuan, Tehe
kembali menyarankan agar klarifikasi diberikan melalui surat resmi. Dalam
komunikasi tersebut, Hafiz disebut menjawab bahwa dirinya akan berkoordinasi
terlebih dahulu dengan kepala desa definitif karena sudah tidak lagi menjabat
sebagai Pj. Kepala Desa Dungun Baru.
Tehe menilai rangkaian komunikasi tersebut menimbulkan
pertanyaan bagi pihaknya. “Yang penting kami sudah memberikan kesempatan untuk
menjawab surat konfirmasi resmi yang telah kami sampaikan. Namun, sampai
sekarang belum ada jawaban resmi,” ujar Tehe.
Tehe menegaskan DPP LSM-KPK Provinsi Riau tengah
mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau dan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Riau.
Ia mengatakan laporan tersebut nantinya akan dilengkapi
dengan sejumlah bahan awal, termasuk dokumen keuangan dan keterangan masyarakat
yang diperoleh tim.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan
ini secara serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan fisik yang
bersumber dari Dana Desa dan APBDes Desa Dungun Baru,” katanya.
Menurut Tehe, pihaknya juga meminta agar dokumen pengelolaan
Dana Desa dan APBDes Desa Dungun Baru periode 2021 hingga 2025 diperiksa secara
menyeluruh apabila laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Harapan kami, seluruh kegiatan dapat diperiksa satu per
satu sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi
masyarakat dan tidak terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dungun
Baru, saat dikonfirmasi media pada 23 September 2026, mengungkapkan adanya
persoalan terkait keterlibatan BPD dalam pengawasan dan dokumen kegiatan desa.
Ia mengklaim selama menjabat sebagai ketua BPD pada masa
pemerintahan Kepala Desa Acheng maupun saat Hafiz Novendra menjadi Pj. Kepala
Desa, pihaknya tidak pernah menerima dokumen kegiatan desa dan APBDes sebagai
bentuk laporan pertanggungjawaban sebagai arsip pegangan BPD beda dengan Zaman
PJ Rais sebelum.
“Kami merasa tidak begitu difungsikan,” ujarnya..
Ia juga menyampaikan bahwa pihak BPD menilai pengelolaan
kegiatan keuangan desa selama ini lebih banyak dikuasai oleh Sekretaris Desa
dan bendahara.
Menurut keterangannya, persoalan tersebut pernah disampaikan
kepada Camat Rupat. Namun, ia mengaku hingga kini belum mendapatkan tanggapan
terkait laporan tersebut.
DPP LSM-KPK Provinsi Riau meminta Pemerintah Kabupaten
Bengkalis, Inspektorat ( auditur ), serta aparat penegak hukum untuk
menindaklanjuti dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan APBDes Desa Dungun
Baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Tehe berharap proses pemeriksaan nantinya dilakukan
berdasarkan dokumen, bukti dan keterangan dari seluruh pihak terkait, sehingga
dapat diketahui secara jelas apakah terdapat pelanggaran atau tidak dalam
pengelolaan anggaran desa.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Dungun Baru
maupun pihak-pihak yang disebut dalam permintaan klarifikasi tersebut belum
memberikan penjelasan resmi mengenai seluruh tudingan dan pertanyaan yang
disampaikan LSM-KPK.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka
untuk diberitakan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (tim)
Editor : Nayani