Enam RT di Batu Teritip Tolak Wilayahnya Masuk Pilkades Darussalam, Pemko Dumai Diminta Segera Bertindak

DUMAI, BERANTASPOS.COM – Masyarakat di enam Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menyatakan keberatan terhadap pemasangan baliho dan spanduk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang dinilai memasuki wilayah mereka yakini sebagai bagian dari administrasi Kota Dumai.

Pernyataan penolakan tersebut disampaikan pada Minggu (18/10/2026). Enam RT yang menyuarakan keberatan itu meliputi RT 07, RT 08, RT 09, RT 10, RT 11, dan RT 13. Warga meminta pemerintah segera memberikan kejelasan terkait status wilayah yang menjadi persoalan.

Ketua RT 09, Umar Wijaya, yang mewakili sejumlah ketua RT lainnya, menegaskan bahwa masyarakat telah sepakat mempertahankan wilayah yang selama ini mereka tempati.

“Kami siap mempertahankan wilayah kami. Seluruh Ketua RT sudah sepakat tidak akan membiarkan wilayah kami dimasukkan ke dalam wilayah Desa Darussalam,” tegas Umar.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan kepastian batas administrasi pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Tokoh Masyarakat Minta Persoalan Tidak Dibiarkan Berlarut
Penolakan serupa disampaikan tokoh masyarakat Batu Teritip, FTH Simanjuntak. Ia menyayangkan pemasangan spanduk Pilkades Darussalam di wilayah yang menurut masyarakat setempat merupakan bagian dari Kelurahan Batu Teritip.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami wajib mempertahankan wilayah kami. Kami khawatir wilayah kami akan dicaplok oleh Desa Darussalam,” ujarnya.

Ketua RT 08, Jumadi, juga menyatakan keberatan apabila wilayah yang dipersoalkan dimasukkan ke dalam cakupan pemilihan kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami akan melawan apabila wilayah kami dimasukkan dalam wilayah pemilihan Kepala Desa Darussalam, karena menurut kami wilayah ini bukan bagian dari Kabupaten Rokan Hilir,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RT 13, Arman, menyatakan akan tetap bersama masyarakat dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia berharap tidak ada tindakan di lapangan yang semakin memperkeruh situasi sebelum status batas wilayah mendapatkan kejelasan.

Pemko Dumai, Pemprov Riau, dan DPRD Diminta Turun Tangan
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Provinsi Riau, serta DPRD Kota Dumai agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir.

Warga menyebut sebelumnya telah terdapat kesepakatan terkait batas wilayah antara kedua daerah. Namun, mereka menilai masih ada aktivitas di lapangan yang dianggap tidak sejalan dengan batas wilayah sebagaimana yang mereka pahami selama ini.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kelurahan Batu Teritip bersama pihak Kecamatan Sungai Sembilan segera berkoordinasi dan melakukan pertemuan langsung dengan instansi terkait, termasuk pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan status administrasi wilayah sekaligus mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu perselisihan antarwarga.

“Kami berharap pemerintah jangan tinggal diam. Segera selesaikan persoalan tapal batas ini. Jangan sampai masyarakat terus berselisih hanya karena ketidakjelasan batas wilayah,” ungkap perwakilan masyarakat.

Forkopimda Diminta Mendorong Penyelesaian
Selain pemerintah daerah, masyarakat juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi lintas daerah dan pemeriksaan langsung di lapangan.

Warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum berdasarkan dokumen resmi, ketentuan administrasi kewilayahan, serta titik koordinat batas yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.

Masyarakat menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas harus menjadi prioritas agar aktivitas pemerintahan maupun tahapan Pilkades tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

“Kami ingin hidup tenang dan damai di wilayah kami. Jangan sampai persoalan tapal batas ini menimbulkan konflik yang lebih besar. Pemerintah harus segera hadir sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutup perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, status administrasi wilayah yang dipersoalkan masih memerlukan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Riau, dan instansi terkait. Konfirmasi mengenai dasar hukum, dokumen kesepakatan tapal batas, serta titik koordinat wilayah diperlukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.  

Reporter : Amiruddin 

Editor : Nayani 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

نموذج الاتصال