RUPAT, Berantaspos.com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melanda wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa ini terjadi di dua titik yakni Kelurahan Pergam dan Kelurahan Terkul, tepatnya di Jalan Sekda RT 012 RW 006 hingga ke Jalan Sulawesi RT 024 RW 008.
Kejadian yang berlangsung pada pekan lalu ini berhasil dipadamkan oleh tim gabungan dari TNI, POLRI, BPBD, Damkar, dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Hari ini, Selasa (5/8/2025) pukul 16.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Koramil 04/Rupat kembali melakukan patroli dan penyisiran ke lokasi bekas kebakaran untuk memastikan tidak ada lagi titik api maupun asap.
Berdasarkan informasi dari lapangan, titik awal kebakaran diketahui berasal dari wilayah Kelurahan Pergam dengan koordinat 1°44’44,61”N 101°37’23,406″E, dan meluas hingga ke wilayah Kelurahan Terkul di 1°45’8,90762″N 101°36’39,95233″E. Cuaca kemarau yang panas serta keberadaan material mudah terbakar seperti lahan gambut, semak kering, dan kebun sawit, mempercepat penyebaran api.
Diperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai ±10 hektare. Lokasi kebakaran meliputi lahan sawit, semak belukar, dan lahan gambut yang mengandung banyak kayu kering. Jarak tempuh dari Koramil ke lokasi kebakaran di Kelurahan Pergam sekitar 20 km, dan ke Kelurahan Terkul sekitar 13 km.
Meski api telah berhasil dipadamkan, penyebab utama kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polsek Rupat. Salah satu fokus utama penyelidikan yakni status kepemilikan lahan yang terbakar.
Kapolsek Rupat dalam keterangannya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di musim kemarau seperti saat ini. "Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Jangan membakar lahan untuk membuka kebun. Ini sangat berisiko dan melanggar hukum," tegasnya
.
Dari hasil patroli terakhir, tim gabungan memastikan bahwa situasi di kedua lokasi saat ini aman dan terkendali, tanpa adanya titik api maupun asap.
Pemerintah dan aparat setempat terus mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak. ( Rilis/ Slamat.R )