RDP Komisi III DPR RI Tegang, Safaruddin Kritik Keras Kapolres Sleman soal Penerapan KUHP Baru

Berantaspos.com-Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (28/1/2026) berlangsung tegang setelah anggota Komisi III, Safaruddin, melontarkan kritik keras terhadap Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Safaruddin menilai Kapolres tidak memahami substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait perkara Hogi Minaya, warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya mengejar pelaku penjambretan.

Safaruddin, yang merupakan purnawirawan Irjen Pol dan mantan Kapolda Kalimantan Timur, menyebut ketidakpahaman aparat penegak hukum terhadap aturan terbaru sebagai penyebab utama terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang sejatinya bertindak untuk membela diri.

Ketegangan mulai terlihat saat Safaruddin menguji pemahaman hukum Kapolres Sleman dalam forum terbuka tersebut.

“Kapan berlakunya KUHP dan KUHAP baru?” tanya Safaruddin.

Kombes Edy menjawab terbata-bata dan menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku sejak “tanggal 2 Januari kemarin”. Jawaban itu langsung menuai kritik tajam karena dinilai tidak tegas dan tidak mencerminkan kapasitas seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar.

Ujian berikutnya kembali memantik kemarahan Safaruddin ketika ia menanyakan pemahaman Kapolres terkait Pasal 34 KUHP baru.

Alih-alih menjelaskan substansi pasal tersebut, Kombes Edy justru mengaitkannya dengan restorative justice. Safaruddin langsung menegaskan bahwa jawaban tersebut keliru.
“Pasal 34 KUHP bukan tentang restorative justice, tetapi tentang alasan pembenar, yaitu pembelaan terpaksa (noodweer),” tegas Safaruddin.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan karena terpaksa membela diri sendiri, orang lain, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum.

Dengan nada menyindir, Safaruddin mengatakan bahwa Kapolres seharusnya membawa dan menguasai KUHP saat membahas perkara hukum di hadapan Komisi III DPR RI.

Dengan nada menyindir, Safaruddin mengatakan bahwa Kapolres seharusnya membawa dan menguasai KUHP saat membahas perkara hukum di hadapan Komisi III DPR RI.

“Datang ke sini bicara pasal-pasal, tapi tidak bawa KUHP. Kalau perlu saya pinjamkan,” ujarnya.

Menurut Safaruddin, Hogi Minaya seharusnya dilindungi oleh Pasal 34 KUHP, bukan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Puncak ketegangan terjadi saat Safaruddin melontarkan pernyataan keras yang membuat suasana ruang rapat hening.

“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan masa depan institusi Polri apabila pejabat setingkat Kapolres tidak menguasai aturan hukum pidana yang menjadi dasar kerja aparat kepolisian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa perkara Hogi Minaya telah diselesaikan secara damai pada Senin (26/1/2026). Hogi dan pihak keluarga pelaku penjambretan sepakat untuk saling memaafkan dan menutup perkara.

Dalam proses tersebut, Kejaksaan berperan sebagai fasilitator penyelesaian, sehingga Hogi Minaya terbebas dari ancaman jerat hukum yang sempat dikenakan oleh penyidik kepolisian.

Peristiwa ini menjadi sorotan sekaligus peringatan keras bagi aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, agar terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi terbaru, termasuk penerapan KUHP baru.

Kesalahan dalam memahami hukum dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama ketika warga yang bertindak untuk melindungi diri justru berhadapan dengan proses kriminalisasi

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

نموذج الاتصال