KPK Tegaskan Penguatan Hukum Foreign Bribery Jadi Syarat Mutlak Aksesi OECD

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penguatan kerangka hukum terkait penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery) menjadi syarat mutlak bagi Indonesia untuk menuntaskan proses aksesi keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam Lokakarya Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD yang digelar di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyatakan KPK kini berperan sebagai leading institution dalam upaya menjerat korporasi maupun individu yang terlibat praktik suap dalam transaksi bisnis lintas negara dan global.

“Pemberantasan foreign bribery menjadi tanggung jawab bersama komunitas global. Penyuapan pejabat publik asing merusak tata kelola dan pembangunan ekonomi, serta mendistorsi persaingan usaha hingga dapat melemahkan integritas pasar internasional,” ujar Agus.

KPK juga menekankan bahwa penyesuaian regulasi nasional terhadap standar internasional menjadi bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Salah satunya dilakukan melalui penguatan substansi dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).

Pada 4 Februari 2026, KPK secara resmi telah menyerahkan rekomendasi terkait RUU Tipikor kepada Kementerian Hukum. Dalam rekomendasi tersebut, KPK turut mendorong penyelarasan substansi RUU Tipikor dengan standar OECD Anti-Bribery Convention dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Langkah ini dinilai menjadi bagian strategis dalam memperkuat integritas sistem hukum nasional sekaligus mempercepat langkah Indonesia dalam memenuhi persyaratan aksesi OECD.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

نموذج الاتصال