DPO Kasus Narkotika Ditangkap di Acara Pernikahan, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

BERANTASPOS.CON,BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial L (46), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, berhasil diamankan saat menghadiri pesta pernikahan warga di Kecamatan Rupat.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rupat pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pangkalan Lanjut, Dusun III Pangkalan Lanjut, Desa Hutan Panjang, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa tersangka merupakan target lama dalam kasus peredaran narkotika.

“Tersangka inisial L merupakan DPO berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Februari 2026. Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika pada Februari lalu. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang haram jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka L yang berperan sebagai penjual sekaligus bandar di wilayah Rupat.

Saat penggerebekan sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan. Keberadaannya kemudian terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah pesta pernikahan. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di lokasi,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman sekitar lima tahun penjara di Lapas Muara Sijunjung, Sumatera Barat. Meski pernah dihukum, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang diduga masih terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, terutama bagi residivis.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kasi Humas.
Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi program P4GN yang terus digencarkan oleh kepolisian.

Polres Bengkalis turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau pengaduan langsung ke pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” pungkasnya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

Pemasangan Iklan Hubungi WA: +62 822-8485-4538

نموذج الاتصال